• Kategori

  • Arsip

Wakil Rakyat Kibuli Rakyat

 

WAKIL Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Masfar Rasyid, sejak 5 Februari lalu meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muara Padang atas titipan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Tak kurang dari 53 anggota DPRD Sumbar, termasuk pemimpinnya, sudah dinyatakan pula sebagai tersangka. Yang tengah diperiksa adalah elemen eksekutif. Akankah Gubernur Sumbar Zainal Bakar menjadi tersangka dan kemudian dipenjarakan pula?

 

Maunya para tersangka di DPRD ya. Demi keadilan! Namun, hal itu bergantung pada hasil pemeriksaan Kejati Sumbar. Desas-desus yang berkembang, efek domino akan berlaku dalam pemeriksaan ini sehingga harus dihadang.

 

Itulah antiklimaks persoalan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumbar 2002, yang sejak tahun lalu disorot habis-habisan oleh masyarakat melalui Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB). Persoalan APBD 2002 belum tuntas, belakangan APBD Sumbar 2001 juga disorot FPSB. APBD 2003 bakalan digugat pula. Agar wakil rakyat itu merasakan penjara? Kita tunggu saja hasil kerja pihak Kejati Sumbar pimpinan Halius Hosen itu.

 

Apa akar persoalan kasus APBD Sumbar? Menurut Halius Hosen, ada pelanggaran hukum. “Dalam penyelidikan kami, menindaklanjuti laporan masyarakat, ditemukan indikasi korupsi menggelembungkan mata anggaran APBD 2002 yang menyebabkan negara dirugikan sedikitnya Rp 4,6 milyar,” katanya.

 

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, hanya ada 16 unsur mata anggaran yang menjadi hak DPRD Sumbar. Namun, dalam praktiknya, DPRD Sumbar menggelembungkan mata anggaran tahun 2002 tersebut menjadi 27 unsur. Sebelas unsur yang bermasalah tak dirinci kejaksaan karena khawatir pemimpin dan anggota DPRD Sumbar menghilangkan atau merekayasa barang bukti.

 

Namun, menurut pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas yang juga anggota FPSB, Saldi Isra, penyimpangan hukum yang dapat dilihat dengan kasatmata pada pos anggaran DPRD Sumbar itu adalah alokasi dana premi asuransi pemimpin dan anggota DPRD sebesar Rp 2.519.200 per orang setiap bulan. Untuk seluruh anggota DPRD selama setahun besarnya Rp 1.662.672.000.

 

“Pemberian premi asuransi bagi pemimpin dan anggota DPRD adalah sesuatu yang tidak dikenal dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD,” kata Saldi. “Di samping itu, perbuatan alokasi dana tersebut juga tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat yang tengah dilanda krisis ekonomi.”

 

DPRD Sumbar juga mengalokasikan dana tunjangan kehormatan sebesar Rp 600 juta. Rinciannya, ketua DPRD memperoleh Rp 1.110.000 per bulan atau Rp 13,2 juta per tahun, wakil ketua masing-masing Rp 1 juta per bulan atau Rp 12 juta per tahun (total Rp 36 juta untuk tiga orang wakil ketua), dan masing-masing anggota Rp 900.000 per bulan atau Rp 550,8 juta untuk 51 anggota selama setahun.

 

Saldi Isra menyebutkan tunjangan kehormatan ini tidak dikenal dalam PP No 110/2000 dan tergolong sebagai perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang menurut Undang-Undang (UU) No 31/1999 jo UU No 20/2001.

 

Ada lagi penyimpangan dalam bentuk alokasi dana sewa rumah dinas wakil ketua, anggota, serta sekretaris DPRD sebesar Rp 643,1 juta. Ini pun tidak dikenal dalam PP No 110/2000, karena yang diatur PP tersebut hanyalah rumah jabatan ketua DPRD (Pasal 12). Penyimpangan berikutnya berupa alokasi biaya perjalanan dinas DPRD, terutama biaya perjalanan dinas Paket Studi Banding Luar Daerah Masa Sidang III (IMT-GT dan IMS-GT) sebesar Rp 797,5 juta.

 

Atas penyimpangan itu, FPSB telah melaporkan pemimpin dan anggota DPRD Sumbar ke Kejati Sumbar, Gubernur Sumbar, dan Komisi Ombudsman, Februari lalu. Kejati Sumbar baru memeriksa pemimpin dan anggota DPRD setelah Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno mengeluarkan surat izin untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap ketua DPRD dan para anggota DPRD Sumbar pada 7 November 2002. (YURNALDI)

SUMBER: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0303/09/Fokus/172167.htm 

Tinggalkan komentar